Alex Noerdin Diperiksa Terkait Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

sumber berita , 03-05-2021

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumsel yang mangkrak.

“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex Noerdin selaku saksi kasus pembangunan masjid Sriwijaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman dikonfirmasi, Senin (3/5).

Pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu merupakan penjadwalan ulang, lantaran Alex sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Kamis (15/4) lalu. Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan di gedung Kejaksaan Agung RI.

“Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” ucap Khaidirman.

Berdasarkan informasi yang himpun JawaPos.com, Alex diperiksa selama kurang lebih dua jam lamanya. Dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Alex yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI ini, dicecar soal terkait proses anggaran hingga pencairan dana APBD 2015-2017, yang diperuntukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Sumsel juga telah menyita tujuh unit bangunan rumah toko (ruko) milik Eddy Hermanto yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Penyitaan itu diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan masjid.

Perkara ini mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021. Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi terbesar di Asia seluas 20 hektare tersebut menelan dana APBD sebesar Rp 130 miliar, tetapi sampai saat ini belum terselesaikan.

Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto; Ketua Panitia Divisi Lelang, Syarifudin; Project Manager PT Yodya Karya, Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayani.

Diposting 04-05-2021.

Dia dalam berita ini...

Alex Noerdin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 2