Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjanji akan segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat karena Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) telah mendalami peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK.
"MKD enggak boleh menutup mata atau tuli pada situasi itu.
Karena itulah, MKD harus bergerak cepat. Apalagi dalam tata beracara di MKD, opini publik yang muncul jadi salah satu bahan pertimbangan untuk percepatan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Kompas.id.
Adapun KPK telah menggeledah ruang kerja Azis DPR, rumah dinas dan rumah pribadi Azis, serta mencegah Azis berpergian ke luar negeri. Menurut Trimedya, upaya KPK itu menunjukkan ada persoalan hukum yang serius.
"Dengan ada penggeledahan, kami kan sebagai orang hukum mengerti. Kalau sampai aparat penegak hukum melakukan penggeledahan, bahkan mencegah orang ke luar negeri, berarti kan tingkat keseriusan hukumnya agak tinggi," ucapnya.
Politisi PDI-P itu menyebut MKD akan objektif dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik Azis.
Namun ia memaklumi apabila ada pihak yang berasumsi MKD tidak akan objektif dalam menangani persoalan etik sesama anggota DPR.
"Kan dalam sejarah DPR ini, sudah pernah juga dulu Badan Kehormatan memecat anggota DPR," ujar Trimedya.
Sebelumnya, MKD telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Azis.
Azis dinilai telah melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
KPK menyebut Azis berperan mempertemukan Robin dan Syahrial yang menjadi awal mula praktik jual-beli perkara tersebut.