Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Jangan Cuma Deportasi, Bule Langgar Hukum di RI Harus Disanksi Pidana

WN Kanada penyelenggara 'kelas orgasme' yang bikin heboh di Bali ditangkap dan dideportasi. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai perlu ada tindakan hukum tegas selain deportasi kepada warga negara asing yang melanggar hukum.

"Saya pikir harus mulai tegas penegakan hukumnya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum yang ada sanksi pidananya maka jangan lagi sekedar deportasi," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Dia menyebut terdapat indikasi warga negara asing yang masuk meremehkan hukum di Indonesia. Hal ini dinilai karena resiko yang diterima hanya berupa deportasi.

"Ada indikasi WNA meremehkan hukum kita, dianggap semua bisa diselesaikan semau mereka karena mereka ukur resiko terburuk hanya deportasi," tuturnya.

Waketum partai Gerindra ini juga membandingkan hukuman yang diberikan ke WNI yang melanggar hukum di luar negeri. Menurutnya, WNI yang melanggar akan dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Warga negara kita kalau melakukan pelanggaran hukum pidana di luar negeri kan juga dihukum negara tersebut, makanya kita yang biasa agak bandel di tanah air begitu ke luar negeri mendadak tertib dan taat hukum," kata Habiburokhman.

Dia juga meminta tim pengawas orang asing untuk lebih aktif. Salah satunya dengan mengawasi kegiatan dan prilaku WNA yang masuk ke Indonesia.

"Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kementerian hukum dan HAM juga harus lebih aktif mengawasi tindak tanduk orang asing," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya WN Rusia bernama Leila Se dideportasi. Bule ini viral setelah melukis masker di wajah guna mengelabui petugas satpam di salah satu minimarket di Bali.

Baru-baru ini, WN Kanada bernama Christopher Kyle Martin juga dideportasi. Dia diketahui merupakan penyelenggara 'kelas orgasme' yang bikin heboh di Bali.

"Selama di Indonesia, Christopher Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan, Christopher Kyle Martin selama berada di Indonesia, khususnya Bali, tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers, Minggu (9/5/2021).

Jamaruli mengutip UU 6/2016 Keimigrasian pasal 75 huruf a yang menyatakan pejabat imigrasi berwenang menindak orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Imigrasi menindak Christopher Kyle Martin.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal," ungkapnya.

Tak ditunda-tunda, Christopher Kyle Martin langsung dideportasi hari ini. Dia akan diterbangkan dengan pesawat kembali ke Kanada lewat Jakarta.

Diposting 10-05-2021.

Dia dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1