Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PKS Desak Firli Bahuri Cs Segera Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

sumber berita , 18-05-2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langka Presiden Jokowi tersebut. Sebab kepala negara sudah mendengarkan aspirasi publik mengenai TWK yang syarat bermasalah itu.

“Tentu apresiasi kepada Pak Jokowi yang telah mendengar suara publik serta menjaga semangat pemberantasan korupsi. Tidak membiarkan KPK diperlemah, sikap yang beliau tunjukkan,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (18/5).

Anggota Komisi II DPR ini juga berterima kasih kepada publik atas dukungan yang tak ingin KPK diperlemah. Perjalanan masih panjang, indeks prestasi korupsi (IPK) Indonesia masih 37 (2020), di peringkat ke 102 dari 180 negara. Sehingga hal ini terus perlu mendapatkan dukungan masyarakat sehingga KPK bisa kuat.

“Dukungan seperti ini penting dan perlu terus dijaga demi keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu, Mardani mendesak kepada Ketua KPK Firli Bahuri mencabut surat keputusan penonaktifkan 75 pegawai tersebut. Sehingga status 75 pegawai itu bisa dikembalikan seperti semula.

“Pimpinan KPK juga mesti segera mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK. Mengingat TWK berpotensi melanggar hukum dan etika publik, karena tidak diatur dalam UU KPK yang baru beserta peraturan turunannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ujarnya.

Diposting 20-05-2021.

Dia dalam berita ini...

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1