PELAPORAN terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK dinilai Arsul Sani sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan dewan pengawas merupakan saluran tepat yang dapat digunakan baik oleh pegawai, pimpinan maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik baik oleh pimpinan, pegawai maupun anggota dewan pengawas itu sendiri. Jadi dari sisi prosedural formal, sebenarnya hal yang biasa saja seseorang yang ada di KPK kemudian diadukan atau dilaporkan, termasuk anggota dewan pengawas sendiri," jelasnya, Rabu (19/5).
Pelaporan dilakukan terkait pelaksanan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 karyawan KPK yang dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya dia meminta publik untuk memercayakan dan memlnghormati proses tersebut kepada dewan pengawas.
"Kita serahkan kepada dewan pengawas untuk memeriksanya. Sebaiknya siapapun yang di luar dewan pengawas dan mereka yamg mengadu tidak perlu ikut membentuk opini soal itu," kata Asrul.
Dia pun meminta publik untuk tidak ikut membentuk opini. Tapi publik bisa mengajukan pertanyaan dasar kepada Pimpinan KPK maupun pegawai terkait komitmen pemberantasan korupsi yang harus terus berjalan.
"Apa setelah adanya penegasan dr Presiden Jokowi mereka tetap ingin dan menikmati berantem terus sehingga mempengaruhi kinerja KPK dalam mengemban tupoksinya yakni pemberantasan korupsi? Atau sebaiknya mengembangkan komunikasi yang lebih konstruktif agar persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan baik," cetusnya.