Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Arab Batasi Toa Masjid, Pimpinan Komisi VIII Ungkit Aturan Kemenag 1978

Arab Saudi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menyebut bahwa Pemerintah Indonesia telah memiliki aturan soal pengeras suara di masjid.

"Sebetulnya, kita juga sudah memiliki aturan khusus tentang penggunaan pengeras suara yang dipergunakan dalam masjid atau musala. Aturan ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam dan sifatnya masih sebatas himbauan," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

"Aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978," katanya.

Aturan itu, menurut Ace sudah jelas mengatur soal pengeras suara di masjid. Isi aturan membahas apa saja kegiatan yang bisa menggunakan pengeras suara ke luar masjid.

"Instruksi Dirjen secara jelas dan terperinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara, misalnya pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat Subuh. Pada prinsipnya dalam pengaturan pengeras suara ini hanya diatur soal azan yang diperbolehkan menggunakan suara ke luar masjid atau musola," kata Ace.

Selain itu, ada beberapa kegiatan yang hanya bisa menggunakan pengeras suara di dalam masjid. "Seperti pengajian, membaca al-quran, doa dan kegiatan lainnya menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Menurut Ace, aturan di Arab Saudi sebenarnya bisa ditiru. Pemerintah Indonesia bisa saja meniru aturan tersebut. "Substansinya, pengeras suara di masjid atau Musola sebaiknya dipergunakan untuk azan dan iqomat sebetulnya patut ditiru. Kita juga harus memperhatikan kondisi keragaman masyarakat di suatu daerah dimana letak masjid itu berada," ujarnya.

Aturan Toa masjid tahun 1978 dinilai patut kembali dikaji oleh Kemenag. Apakah aturan itu masih relevan atau seharusnya diganti.

"Secara regulasi, kita jauh lebih maju dibandingkan dengan di Arab Saudi. Masalahnya, sejauh mana implementasinya di masyarakat. Apakah sudah tersosialisasi ke seluruh masjid dan mushola? Apakah perlu dinaikan statusnya bukan lagi sebagai instruksi Dirjen, tapi Peraturan Menteri Agama (PMA), misalnya? Adakah sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut?" katanya.

Diketahui, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan Toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.

"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid

Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Diposting 27-05-2021.

Dia dalam berita ini...

Ace Hasan Syadzili

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2