Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. PPP menilai vonis itu tak perlu diperdebatkan.
"Vonis hakim terhadap HRS dalam kasus kerumunan Megamendung tidak usah menjadi isu baru. Apa lagi mereka yang tidak tahu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi mau pun dari alat bukti lainnya," kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Tak perlu diperdebatkannya vonis denda terhadap Habib Rizieq adalah terkait menimbulkan efek jera atau tidak. Menurut Arsul, efek jera bagi warga yang berkumpul bisa terwujud jika penegakan hukum konsisten. "Jangan pula memperdebatkan vonis tersebut dari sisi efek jera, yakni apakah vonis yang demikian itu akan menimbulkan efek jera atau tidak. Oleh karena efek jera itu hanya bisa terjadi kalo penegakan hukumnya konsisten," ujarnya.
Arsul menilai proses hukum tebang pilih terhadap kerumunan sulit menimbulkan efek jera. Mengapa semua kerumunan tak diproses hukum inilah yang menurut Arsul perlu diperdebatkan.
"Tapi kalau ada kerumunan massa yang diproses hukum dan ada yang tidak diapa-apakan maka ya jangan berharap orang jera karena yang mereka lihat adalah yang tidak diproses hukum, bukan yang dihukum denda," ucap anggota Komisi III DPR RI ini. "Yang perlu diperdebatkan ya kenapa enggak semua kasus kerumunan tidak diproses hukum," imbuhnya.
Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta
Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.