KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus suap Tanjungbalai. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6).
Ali Fikri mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke Azis secara patut menurut hukum. Karena itu, KPK meminta Azis untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," imbuh Ali Fikri.
Nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Azis sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 7 Mei lalu namun dia tak hadir. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan keluar negeri terhadap Azis. Dia sudah dilarang ke luar negeri sejak April lalu.
Dalam kasus itu, penyidik Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain.