PPN Sembako Mengancam Gizi Buruk, Anggota DPR RI Ini Menekan Pemerintah Agar Cari Solusi Lain.

Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako) melalui revisi undang-undang yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah harus mencari solusi lain dan mengkaji ulang rencana tersebut agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang sedang susah akibat pandemi Covid-19.

"Unsur yang paling terpukul pasti keluarga, jika PPN diterapkan untuk sembako, pendidikan dan biaya persalinan,” ujar ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Mufida menekankan sembako dalam kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh keluarga Indonesia sehari-hari. Tugas pemerintah memastikan agar setiap keluarga di Indonesia bisa mendapat akses terhadap sembako dengan mudah.

"Pada situasi non pandemi tugas pemerintah memastikan agar rakyatnya bisa mendapat sembako dengan mudah salah satunya keterjangkauan harga. Apalagi sekarang di era sulit seperti Pandemi ini. Sangat berat sekali buat keluarga Indonesia," ujar Mufida.

Apalagi, kata Mufida, Indonesia masih buruk dalam angka stunting dan gizi buruk anak. Data Unicef menunjukkan pada 2020 lebih dari dua juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari tujuh juta anak di bawah usia 5 tahun mengalami stunting.

Kemenkes juga menyebut angka stunting dan gizi buruk di Indonesia melebihi angka toleransi dari WHO. Toleransi WHO untuk gizi buruk adalah 10 persen dan stunting 20 persen. Sementara Indonesia masih 26,67 persen pada 2019. Jumlah ini diprediksi angka meningkat 15 persen akibat pandemi Covid-19.

"Masih tingginya angka gizi buruk dan stunting karena kemiskinan dan akses terhadap sumber makanan yang tidak memenuhi syarat. Jika sembako kena pajak, bisa dibayangkan berapa banyak keluarga yang terancam dalam gizi dan kesehatannya?" papar dia.

Penegasan tersebut disampaikan Mufidayati yang menolak rencana perubahan kelima UU 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Khususnya tentang berencana mengenakan pajak untuk sembako dan biaya persalinan.

Diposting 14-06-2021.

Dia dalam berita ini...

Kurniasih Mufidayati

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2