Tenaga Ahli DPR Belum Diberdayakan

sumber berita , 26-04-2011

Keberadaan tenaga ahli yang sedianya bertugas untuk membantu kinerja para wakil rakyat terkesan masih menjadi pelengkap institusi DPR. Hal tersebut terjadi lantaran hingga kini DPR belum memberdayakan tenaga ahli secara maksimal. 

"DPR belum memiliki strategi khusus untuk mengoptimalkan tenaga ahli," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani dalam Acara Pembekalan Staf Ahli DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (25/4/2011).

Dia mengungkapkan, peran tenaga ahli sangat penting dan mempengaruhi performa anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, anggaran. "Bunyi atau tidaknya anggota DPR tergantung staf ahli," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu tidak menginginkan tenaga ahli hanya menghimpun informasi dengan mengkliping koran atau melalui situs pencari informasi "google". Namun, tenaga ahli harus memiliki inisiatif serta membuka akses mitra anggota DPR.

Pasalnya, anggota DPR terkadang hanya menyikapi sesuatu yang bersifat makro. Oleh karena itu, perlu ditopang dengan penguatan tenaga ahli. Itu pun tidak cukup hanya satu orang karena mitra kerja anggota fraksi cukup banyak."Paling minim anggota DPR mempunyai lima tenaga ahli, yakni untuk di bidangi legislasi, pengawasan, anggaran, jejaring, media dan pencitraan," tuturnya.

Dia tidak menampik ada persoalan mendasar yang dihadapi tenaga ahli, antara lain penghasilan Rp7,5 juta tiap bulan dan dikontrak satu tahun untuk kemudian diperpanjang pada tahun berikutnya. "Oleh karena itu perlu penataan ulang dan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)," ujarya.

Tidak hanya soal tenaga ahli, lanjut dia, DPR juga harus menata ulang peran seluruh elemen di DPR. Pasalnya, DPR hanya satu elemen bagi institusi DPR keseluruhan.

Diposting 28-06-2011.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Yani

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Selatan I
Partai: PPP