Bamsoet Ingatkan Sri Mulyani, Pajak Sembako Dan Pendidikan Bakal Naikkan Harga-harga

sumber berita , 15-06-2021

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan, pengenaan pajak buat sektor penting itu bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Selain itu, sektor sembako dan pendidikan juga berkaitan erat dengan naik turunnya inflasi.

“Pengenaan PPN akan membuat harga sembako dan pendidikan naik tajam. Pada akhirnya, akan menaikkan inflasi Indonesia. Harga beras saja, menyumbang inflasi 0,13 persen per tahun. Bagaimana jadinya jika sembako, terutama beras, dikenakan PPN,” ujar Bamsoet melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Lebih lanjut, Ketua DPR ke-20 ini menguraikan, pemerintah harusnya berterima kasih kepada organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi lain yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengenaan PPN terhadap pendidikan, sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap pendidikan. Mereka telah membantu menyiapkan institusi pendidikan bagi masyarakat, di tengah banyaknya kendala institusi pendidikan negeri.

“Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan harusnya tak hanya pandai mengolah angka, tapi harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan terhadap kondisi rakyat,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Kementerian Keuangan harus menyadari, masih banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat.

Sebab, hingga akhir April 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp 1.229,6 triliun.

Menurutnya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada.

Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang sembako adalah objek PPN sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akan tetapi untuk sembako murah dipastikan tidak dipungut PPN.

“Kita tidak memungut PPN sembako,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Senayan, Jakarta, kemarin.

Akan tetapi, PPN akan tertuju pada sembako dengan klasifikasi premium atau secara harga terbilang mahal. Sri Mulyani mencontohkan barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.

“Kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kilogram sampai Rp 200 ribu per kilogram (beras). Ini bisa sama-sama klaim sembako,” jelasnya.

“Ini fenomena munculnya produk-produk very high end, tapi produknya sama-sama beras, sama-sama daging sapi, ada yang wagyu, kobe, yang per kilogram bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Tapi ada daging yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu per kilogram. Jadi bumi-langit,” papar Sri Mulyani. 

Diposting 16-06-2021.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7