Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai program Merdeka Belajar, termasuk Kampus Merdeka masih memiliki banyak kekurangan. Sebab, konsep sampai dasar hukumnya belum tersampaikan secara komprehensif kepada Komisi X DPR RI.
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka merupakan program menuju SDM Unggul yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini Komisi X DPR RI belum menerima konsep berupa tulisan atau kajian akademis tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
“Apa yang kami khawatirkan untuk mendukung program Pak Presiden mengenai SDM Unggul dalam kaitan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, nampaknya masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, guna mendorong atau mendukung program Pak Jokowi tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Pada awal program ini diberlakukan Desember 2019, pihaknya belum menerima dasar hukumnya. Dasar hukum baru muncul setelah program ini berjalan setahun.
Dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024. Dalam Permendikbud itu dituangkan soal Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
Seperti diketahui, konsep Merdeka Belajar ditujukan bagi pendidikan dasar dan menengah. Ada empat poin penting dalam konsep ini, yaitu ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sementara dalam konsep Kampus Merdeka juga meliputi empat hal berupa, pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memulai perubahan paradigma pendidikan tinggi agar lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. “Sampai saat ini Komisi X memang belum menerima konsep utuh Merdeka Belajar secara umum maupun kebijakan Kampus Merdeka secara khusus. Bahan yang kami terima selama ini dalam bentuk power point, sehingga kami belum bisa membaca secara komprehensif mengenai konsep besarnya tetmasuk landasan hukumnya,” urai politisi Partai Golkar itu.