Senayan mendorong penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. DPR merasa, buruknya managemen ASN lantaran seringkali rekomendasi peningkatan pelayanan publik oleh KASN tidak ditindaklanjuti baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Ada KASN saja pengangkatan jabatan merit sistem yang dikehendaki Undang-undang ASN belum sepenuhnya terwujud. Banyak rekomendasi dari KASN tidak cukup efektif karena posisinya tidak terlalu kuat," ungkap Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko dalam rapat Panja RUU ASN di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/6).
Karena itu, dia meminta, dalam pembahasan RUU ASN nanti, tugas pokok dan fungsi KASN diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan pengisian jabatan di pemerintah betul-betul menghadirkan aparatur yang melayani masyarakat.
"Di samping dipertahankan KASN, seyogyanya juga diperkuat. Sehingga secara berangsur-angsur jabatan posisi di pemerintahan, khususnya di birokrasi itu betul-betul bisa semakin mengacu pada merit sistem," tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada dilontarkan kolega Heru di Panja RUU ASN Djarot Syaiful Hidayat. Djarot menilai, dalam revisi nanti, kewenangan KASN diperkuat. Sehingga kelak setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi ini betul-betul mengikat dan ditindaklanjuti baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
Rekomendasi KASN juga bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tanpa itu, rekomendasi KASN untuk bisa mewujukan sistem kepegawaian yang merit sistem, yang betul-betul jadi pelayanan publik, mengayomi tanpa membeda-bedakan suku, agama maupun afiliasi parpolnya," tegas Djarot.
Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman menambahkan, misi besar DPR dalam Revisi UU ASN ini adalah menyelesaikan problem yang dihadapi para tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan atau para pelaksana adminsitrasi lembaga yang ada di seluruh Indonesia.
Revisi ini harus menjadi momentum untuk menyelesaikan masalah kepegawaian di pemerintahan yang tak kunjung tuntas. Terkait penguatan KASN, politisi Nasdem ini setuju atas usulan tersebut. Menurutnya, penguatan poisisi kelembagaan KASN ini memang diperlukan.
"Semoga ke depan, ASN sehingga tidak lagi mendapatkan perlakuan-perlakuan yang diskriminatif atau yang pada akhrinya merugikan kariernya. Di situlah posisi kelembagan (KASN) harus diperkuat," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, KASN dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun KASN terdiri atas tujuh komisioner. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.
Adapun fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku, serta penerapan merit sistem dalam kebijakan dan .anajemen ASN pada instansi pemerintah. Sementara tugas KASN yakni menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden.