Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, kabar Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang disebut merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama di satu BUMN membuatnya berpotensi melanggar aturan.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk juga undang-undang tentang Perguruan Tinggi (PT) yang menjadi dasar Statuta UI.
"Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," kata Faqih dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Karena itu, dia berharap Rektor UI menjelaskan mengenai aturan tersebut. Dan paham akan aturan yang sudah ada.
"Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," ungkap Faqih.
Didesak Mundur
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari Kuncoro meletakkan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut.
Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid, merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.
"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).
Ubaid memandang, rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.
"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," katanya menandaskan.