Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Legislator Demokrat: Ikuti Saja Statutanya

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi berharap, Ari Kuncoro dapat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait polemik rangkap jabatan.

Menurut Dede dalam aturan tersebut sudah dijelaskan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.

"PP 68 tahun 2013 tentang statuta UI memang disebutkan disitu tidak boleh rangkap jabatan. Jadi menurut saya ikuti saja aturan yang ada karena aturan itu dibuat berdasarkan kesepakatan UI dengan pemerintah," ujar Politikus Demokrat itu, Rabu, (30/6/2021).

Dede pun menduga, ada missinformasi yang diberikan oleh para pembantu Presiden Jokowi sehingga rangkap jabatan Ari Kuncoro terjadi.

"Artinya mungkin pembantu presiden yang lain tidak menginformasikan bahwa tidak boleh rangkap jabatan," papar Dede Yusuf.

Dugaan Dede Yusuf sendiri beralasan soal rangkap jabatan Rektor UI ini. Menurut Dede, hal itu dapat terlihat dari sejumlah kesalahan Presiden Jokowi selama ini.

"Jadi sering kejadian kita mendengar presiden itu menandatangani Perpres, PP lalu kemudian besoknya ternyata dibatalkan, ini kan menunjukkan kekurangan kematangan tim," ungkap Dede. "Saya pikir ini catatan bagi tata birokrasi di dalam pemerintah," tegas eks Wagub Jawa Barat ini.

Dede juga menyoroti pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat terkait dengan kritik yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dede beharap, agar kampus tidak otoriter atas sikap kritis para mahasiswanya.

"Kampus itu laboratorium demokrasi disitulah mahasiswa belajar untuk berdemokrasi belajar untuk memiliki nikai-nilai kritis berargumentasi dan lain sebagainya. UI juga dikenal sebagai penggodokannya para aktivis yang sejak tahun 60"an sudah eksis dan dia menjadi barometer daripada gerakan mahasiswa, menurut saya apalagi semangatnya kemendikbud saat ini kampus merdeka dimana nilai kritis nilai inovatif, kolaboratif menjadi penting maka kesan otoriter sudah harus di hilangkan," beber Dede.

Dede mengaku tidak setuju, jika sikap kritis para mahasiswa dibungkam. Dede mengatakan, sikap kritis diperlukan untuk melatih diri para mahasiswa menjadi calon pemimpin bangsa.

"Saya termasuk tidak setuju apabila mahasiswa yang kritis itu katakanlah dibungkam, ya biarkan saja toh itu juga akan melatih mereka untuk menjadi calon-calon pemimpin bangsa," pungkasnya.

Diposting 01-07-2021.

Dia dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2