Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Target Redam Keganasan Covid Berat, Ketua DPD Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

sumber berita , 05-07-2021

Politisi Senayan mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat kudu mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi partisipasi warga. Target pemerintah menurunkan penambahan kasus Covid-19 sulit dicapai, ujarnya, bila masyarakat abai.

“Saya mengimbau, masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” ujar LaNyalla, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini menguraikan sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat. Yakni, kebijakan 100 persen Work from Home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, dan perbankan.

Selain itu, sambung dia, bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor. Sementara sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.

Lalu, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, air, dan pemenuhan pokok masyarakat. Penting bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal, urai LaNyalla, memberi surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor.

Dengan begitu, petugas akan memberi izin bagi para pegawai, baik saat di perjalanan, maupun sedang beraktivitas dalam pekerjaannya. PPKM Darurat, tambahnya, juga mengatur agar pembela- jaran dilakukan dengan sistem online.

Aturan perjalanan keluar kota juga semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid (PCR atau antigen dengan hasil negatif).

“Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, sampai pelarangan melakukan percakapan, serta makan dan minum selama perjalanan,” urainya lagi.

Banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini. Namun, para pengusaha bisa berinovasi, agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan. “Misalnya, melakukan penawaran melalui sistem online. Walaupun secara fisik toko tutup, proses perdagangan masih bisa dilakukan, pegawai bisa mencari nafkah dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja,” imbuh LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pun meminta masyarakat memaklumi aturan PPKM Darurat yang mewajibkan tempat ibadah, area publik, taman, dan tempat wisata ditutup.

Begitu juga terhadap kegiatan sosial, seni/budaya, dan olahraga. Ditutupnya tempat ibadah, ujarnya, bukan berarti kita tidak bisa menjalankan kewajiban ibadah. Kita masih bisa melakukannya dari rumah. “Perlu dingat, kebijakan ini dibuat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kondisinya cukup parah,” tegas LaNyalla.

Diposting 05-07-2021.

Dia dalam berita ini...

AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti

Anggota DPD-RI 2019-2024
Jawa Timur