Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Rudy Masud meminta, pemerintah tidak ragu menindak tegas jika ada kepala daerah yang ‘mbalelo’ melawan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia menjelaskan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dasar hukum sudah jelas. Apalagi ada Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Kepala Daerah tidak nurut, tindak tegas! PPKM kan kebijakan strategis nasional yang harus ditegakkan demi menyelamatkan rakyat," kata Rudy kepada Tribunnews, Senin (5/7/2021).
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini mengaku miris dengan perkembangan kasus paparan covid-19 dalam satu bulan terakhir yang setiap hari kian meningkat drastis.
Bahkan jumlah kematian juga naik. Apalagi kasus di sejumlah rumah sakit di Jawa kehabisan stok oksigen. "Karena itu saya selalu mengingatkan kembali kita semua harus disiplin protokol kesehatan, jangan sampai abai," ujar Harum, sapaan akrabnya.
"Kita berharap semua akan membaik setelah PPKM Darurat ini diberlakukan sampai 20 Juli nanti, baik ekonominya, kesehatan masyarakatnya dan juga gelombang kedua pandemi ini bisa berakhir," pungkasnya