Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) menugaskan pemerintah untuk merumuskan ulang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan Fraksi PDI-Perjuangan Nomor 17 mengenai pembentukan Badan Urusan Otonomi Khusus Percepatan Pembangunan Wilayah Papua.
Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, dalam hal ini mengusulkan perumusan ulang DIM tersebut dengan mengadopsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat ke dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Kalau hanya Inpres, siapa yang menjamin setelah Pak Jokowi barang (Inpres) ini berlangsung? Otsus ini kita mau perpanjang lagi berapa tahun ke depan? (Untuk itu) Saya usulkan Inpres ini masuk di (RUU Otsus Papua) sini,” tegas Anggota Komisi II DPR RI itu dalam Raker Pansus Otsus Papua dengan pemerintah di Gedung Nusantara, Senanyan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, menurut legislator dapil Papua ini, pengadopsian Inpres tersebut agar tercipta kepastian dan jaminan hukum dalam pelaksanaan Otsus Papua ke depannya. Mengingat, UU Otsus ini nantinya akan diperpanjang beberapa tahun ke depan.
"Kita adopsi Inpres karena ada pertimbangan tadi, kalau hanya Inpres, Jokowi kasih keluar, besok presiden baru ada Inpres baru, itu kita tidak mau. Oleh karena itu kita bakukan dia di undang-undang," tambah Komarudin.
Selain itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan bahwa langkah adopsi untuk memasukkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tersebut ke dalam RUU Otsus Papua adalah agar tercipta regulasi yang jelas yang diputuskan di dalam undang-undang.
“Regulasi ini harus kekal bersama Undang-Undang Otsus ini, kalau tidak, dianggap kita main-main dengan barang ini (UU Otsus). Untuk itu begini, mungkin pertama Inpresnya kita adopsi saja masuk di undang-undangnya, soal kelembagaan nanti dibahas bersama-sama," usul Komarudin.