Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) harus lebih besar daripada alokasi belanja di pemerintah pusat. Sebab, menurut Vera, TKDD adalah salah satu motor penggerak ekonomi daerah bahkan nasional.
“Dari postur anggaran saja di TKDD ini kecil sekali, tidak pernah ada progres meningkat. Kenaikannya seperti tidak ada niat untuk memperjuangkan daerah di seluruh Indonesia,” tegas Vera dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU HKPD bersama para pakar yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menambahkan, porsi belanja di pemerintah pusat dan transfer daerah sering tidak adil (apple to apple). Ia menilai jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang jumlahnya tidak sebanyak provinsi/kabupaten/kota, seringkali mendapatkan alokasi belanja lebih banyak. Dampak dari kecilnya proporsi anggaran bagi TKDD ini adalah pertumbuhan ekonomi di daerah tidak sesuai dengan yang ditargetkan.
“Kenapa belanja pusat di salah satu K/L tu bisa menumpuk semua di situ? Luar biasa! Karena penggerak ekonomi nasional itu (seharusnya, red) adanya di daerah bukan di pusat. Reformasi struktural berkaitan dengan fiskal ini harusnya betul-betul mempertimbangkan porsinya di daerah lebih banyak. Alokasi anggaran (APBN, red) itu sumbangan dari daerah bukan pusat,” tegas Vera.
Meskipun demikian, politisi Partai Demokrat ini mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak menginvestasikan TKDD ke dalam bentuk deposito di bank secara sengaja. Karena itu, Vera berharap dalam RUU KPHD tersebut juga harus dibahas mengenai pasal yang mengikat (legal binding) mengenai pengelolaan dana APBD.
“Bagaimana ada mekanisme pasal yang mengikat mengenai penggunaan dana APBD yang disimpan kepala daerah secara sengaja di bank. Harus ada mekanisme stick and carrot yang diberikan kepada kepala daerah tersebut,” pesan legislator dapil Jawa Barat VII itu.