Pembahasan RUU PKS harus Utamakan Sisi Kemanusiaan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan, persoalan yang menyangkut kejahatan seksual harus dikaji lagi secara komprehensif. Ia menegaskan, hal yang harus dikedepankan terkait pembahasan permasalahan tersebut adalah bagaimana melihat kejahatan seksual dari sisi kemanusiaan bukan lagi kekerasan seksual yang cenderung pada bias gender.

Hal tersebut diungkapkan Illiza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI yang dilaksanakan secara virtual terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Univesitas Darussalam Gontor, Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI, Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB, Senin (12/7/2021).

“Kami sangat paham terkait kekosongan hukum yang ada. Sehingga terkait hal ini kita bisa saja mengkaji kejahatan seksual secara kiomprehensif dengan melihat undang-undang yang belum menyisir secara jelas adanya kejahatan terhadap  seksual, bukan lagi berbicara tentang kekerasan seksual yang cenderung bias gender,” ucap Illiza.

Terkait hak mutlak kaum perempuan yang tidak boleh diatur oleh negara dan agama, Illiza mengusulkan agar ada terobosan baru dalam perbandingan istilah tersebut, yang sifatnya lebih komprehensif dalam memberikan pemahaman yang berimbang kepada masyarakat.

“Kita dapat sama-sama melihat bahwa permasalahan ini adalah bagian dari pembentukan bangsa yang mempunyai nilai-nilai religius, semangat kebangsaan, peduli sosial, serta sifat-sifat kebaikan yang timbul dalam perilaku masyarakat Indonesia yang terinternalisasikan dalam produk norma yang ada,” tuturnya.

Pada RDPU tersebut Illiza mengapresiasi semua paparan yang disampaikan dari para narasumber yang dapat memperkaya pemahamannya tentang bagaimana mendalami dan memahami, apa yang menjadi usulan dari RUU PKS.

“Sejak awal Fraksi PPP benar-benar concern terhadap RUU PKS ini. Kita sadari undang-undang ini sangat dibutuhkan dalam perlindungan terhadap korban. Dari apa yang disampaikan para narasumber,  yang harus kita sepakati adalah bahwa semua produk perundang-undangan harus berhubungan dengan Pancasila dan norma yang hidup di masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas keIndonesiaan, serta pedoman karakter dan identitas bangsa,” tandas Illiza.

Iliiza menyampaikan, dirinya pernah berdiskusi dengan pihak LIPI mengenai masalah LGBT. Dikatakannya, pihak LIPI mengungkapkan bahwa LGBT ini bukan hanya persoalan psikologis maupun biologis saja, tetapi ini adalah bentuk kejahatan seksual yang hanya bisa diselesaikan penanggulangannya oleh ahli kejahatan seksual itu sendiri.

Iliza menilai, pembahasan RUU PKS lebih cocok dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPR RI karena ada dua pandangan yang berbeda. “Saya takut ini deadlock lagi.  Sementara di satu sisi kita paham bahwa korban membutuhkan lahirnya aturan perundang-undangan. Dan dari masukan yang ada, hal ini harus dibahas secara komprehensif,” pungkasnya.

Diposting 13-07-2021.

Dia dalam berita ini...

Illiza Sa'Aduddin Djamal

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 1