Senayan Mulai Bahas RUU PKS, Korban Kekerasan Seksual Sulit Mendapatkan Keadilan

Senayan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Banyaknya korban kekerasan yang tidak mendapatkan keadilan jadi sorotan serius. Pasalnya, Undang-Undang KUHP dinilai sudah jauh tertinggal.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah mengatakan, pembahasan RUU ini tetap kepada substansi dari hadirnya undang-undang ini. Sebab, KUHP lebih condong menghargai pelaku daripada korban hanya dengan dalih asas praduga tak bersalah. Kondisi ini pula yang kemudian korban sulit menempuh keadilan.

“Korbanlah yang kemudian harus membuktikan kalau dirinya sebagai korban. Dan dalam pengalamanan selama ini dia akan menjadi korban yang kesekian kalinya dalam proses-proses mencari keadilan itu,” tegas Luluk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, kemarin.

Menurut Luluk, ada banyak pengalaman korban ketika mencari keadilan justru harus mengalami satu pelecehan, perkosaan. Bahkan pernah ada korban yang malah hamil ketika masih mencari atau menebus haknya yang dirampas dari peristiwa itu.

“Saya percaya kekerasan seksual ini bukan hanya menghancurkan nilai-nilai yang kita yakini seperti nilai-nilai ketahanan keluarga. Makanya disebutkan tadi, basis ketahanan keluarga menjadi sangat penting,” jelasnya.

Sayangnya, Luluk menemukan fakta tak sedikit kekerasan seksual terjadi justru pada ranah-ranah yang disebut keluarga. Dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, menjaga martabat dan tempat di mana harusnya cinta dan kasih sayang itu didapatkan.

“Yang namanya korban bisa dari pasangan, orangtua, bisa paman, kakak dan seterusnya,” ujarnya.

Luluk kemudian berbicara kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang menempatkan siswanya di asrama. Tempat yang seharusnya mengajarkan lebih banyak norma-norma dan agama, ternyata tidak sepi dari aksi kekerasan seksual.

“Dari pengalamaan kekerasan seksual terjadi justru oleh pihak punya otoritas, bisa oleh senior atau sesama mereka. Ini mengartikan, kasus kekerasan seksual itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.

Banyak kasus kekerasan seksual, lanjutnya, tidak terungkap lantaran korban tidak memiliki keberanian untuk membuat laporan ke aparat hukum. Belum lagi ketika korban diposisikan untuk betul-betul harus membuktikan kebenaran kasus tersebut. Karena itu, RUU PKS ini hadir dan menjadi lex specialis untuk mengisi lemahnya KUHP.

“Undang-Undang KUHP memang mengatur kejahatan terkait kesusilaan, terkait perzinaan, dan seterusnya. Tetapi dalam konteks kekerasan, itu sangat-sangat terbatas. Yang menyangkut pelecehan, eksploitasi, perbudakan seksual yang sebetulnya ada di masyarakat kita sehari-hari,” jelasnya.

Belum lagi, sambung dia, kejahatan seksual berbasis teknologi siber, digital dan internet yang tidak bisa dijangkau KUHP. Beleid ini jauh tertinggal dibanding dengan perkembangan dinamika, pola dan bentuk kekerasan yang justru luar biasa terjadi hari ini. Korban diperkosa sampai dibunuh, bahkan ada yang dimutilasi.

“Bagaimana korban penyandang disabilitas diperkosa rame-rame, bagaimana bisa meyakinkan apakah dia yang harus membuat laporan dan membuktikan bahwa dia korban. Kalau kita tidak punya empati, simpati dan mendengarkan korban di mana keadilan itu bisa ditempuh,” katanya.

Diposting 13-07-2021.

Dia dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4