Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) jangan sampai terjebak pada persoalan teknis. Sedangkan, jiwa atau ruh dari RUU ini malah tidak dikuatkan. Padahal, tambah Anis, seberapa besar ruh dari RUU HKPD dapat dibenahi, di sana baru dapat bicara urusan detailnya.
“Indonesia yang satu gugusan besar ini, wawasan nusantara dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, satu yang besar ini hubungannya disederhanakan menjadi hanya hubungan keuangan pusat dan daerah, seolah menjadi suatu yang berbeda,” ujar Anis dalam RDPU Panja RUU HKPD bersama pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) secara hybrid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Karena itu, Anis meminta masukan agar bagaimana cara RUU HKPD ini mempunyai ‘jiwa’. Oleh karena saat membahas RUU, terlebih RUU HKPD yang menjadi inisiatif pemerintah, langsung membahas persoalan teknis berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Memang, tambah Anis, terdapat masukan dari akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, lembaga-lembaga, dan sebagainya terhadap RUU ini.
“Tetapi, ketika kita sudah masuk ke DIM sudah masuk ke detailnya, kalau kita tidak memahami framework-nya, memahami jiwanya, kita akan terjebak pada kerja-kerja teknis. DIM nya seperti ini, pasal apa yang perlu diubah dan sebagainya,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dengan nalar berpikir seperti ini, tambah Anis, DPR tidak hanya mengikuti alur DIM yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga RUU ini betul-betul punya jiwa yang memperbaiki hubungan antara pusat dan daerah, dengan demikian kemakmuran daerah bisa lebih kita jaga.
“Sehingga hubungan nya itu tidak seperti daerah minta-minta kepada pusat, tetapi bagaimana tanggung jawab pusat yang merupakan hak daerah untuk mendapatkan desentralisasi fiskal, agar mereka bisa mensejahterakan rakyat di daerahnya,” tutup Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.