Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mencermati terkait usulan rencana penerapan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menurutnya seiring kebutuhan zaman, maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.
“Saat ini memang belum ada ketentuannya. Sementara Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca kurang lebih 29 persen hingga tahun 2030. Kami mendukung perlu adanya pengaturan dan pengendalian terkait emisi tersebut," ujar Vera pada RDPU Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI dengan para pakar yang berlangsung secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, fraksinya mendukung perlunya pemecahan atas masalah karbon tersebut. Ia pun menyatakan bahwa sudah seharusnya di masa depan ada upaya mendorong penggunaan energi terbarukan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P. H. Sitorus menyampaikan pandangannya bahwa penerapan pajak karbon sebenarnya memungkinkan. Hanya saja saat ini mayoritas transportasi masyarakat masih menggunakan tenaga fosil. Sehingga politisi PDI-Perjuangan itu mempertanyakan apakah penerapannya akan menciptakan sensitifitas tinggi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Satori mengusulkan agar ada diskusi yang lebih mendalam terkait rencana pajak karbon ini, supaya Panja memperoleh pemahaman yang lebih baik. "Soal pajak karbon sebaiknya juga menghadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau kementerian terkait lainnya supaya lebih rinci perhitungan pajaknya," sebut politisi Partai NasDem itu.
Salah seorang pakar, Ahli Cukai Permana Agung Daradjattun dalam RDPU tersebut menyampaikan bahwa contoh kasus di beberapa negara, pengenaan cukai konsumsi bahan bakar bagi pengendara kendaraan bermotor adalah hal yang lazim dilakukan.