Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan belakangan ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden pada pembacaan nota keuangan bulan Agustus 2021 ini, baru akan diberlakukan dan disalurkan untuk anggaran tahun 2022.
“Rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa tersebut, di satu sisi akan mendorong konsumsi rumah tangga. Tapi, di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan III ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan Covid-19,” kata Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Sabtu (14/8/2021).
Anis menilai, di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor swasta. “Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong. Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menaikkan gaji PNS di saat pandemi juga dinilai tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS. Karena dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat. Ia meminta pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung.
Selain itu, politisi Fraksi PKS tersebut juga menekankan kepada pemerintah untuk membuat prioritas anggaran di saat pandemi dengan membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan Covid-19, serta tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018. Sedangkan wacana kenaikan gaji ini PNS untuk tahun 2022, tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.