Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siti Mukaromah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKB terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya. Dia menyampaikan F-PKB sangat menyadari bahwa tantangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara semakin berat terutama dalam masa pandemi ini.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021), Siti Mukaromah menyampaikan bahwa F-PKB meminta komitmen pemerintah bahwa sekiranya tidak sanggup memenuhi seluruh target pembangunan tersebut maka tetap harus ikhtiar semampunya mengerjakan yang bisa dilakukan. Meski demikian, F-PKB mendesak pemerintah agar mampu memaksimalkan berbagai sumber-sumber utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Seperti peningkatan konsumi masyarakat dengan optimalisai kebijakan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan yang menjadi faktor penting dalam mendorong kinerja konsumsi masyarakat," papar Mukaromah.
Tak hanya itu, sebagai Juru Bicara F-PKB, Siti Mukaromah menyampaikan, Pemerintah diminta untuk mengoptimalisasi belanja barang dan modal, reformasi struktural serta peningkatan layanan berbasis digital oleh pemerintah guna mendorong pertumbuhan investasi dalam negeri, peningkatan kinerja ekspor dan impor serta penciptaan lapangan kerja baru menjadi faktor penting guna menurunkan angka pengangguran.
F-PKB mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan peranan sektor pertanian yang merupakan sumber lapangan kerja rakyat Indonesia dan penopang ketahanan pangan. Pengembangan konsep kelompok usaha (group of enterprises) dan food estate serta penggunaan teknologi diharapkan menjadi solusi sehingga petani dapat merasakan hasil yang lebih tinggi dan mendorong efisiensi produksi.
Berkaitan telah disampaikannya RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu, dalam dokumen tersebut juga menyertakan rencana target Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Indikator-Indikator Kesejahteraan sebagai tolak ukur pembangunan ekonomi di tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, F-PKB telah mencatat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 5,0 persen hingga 5,5 persen. F-PKB berpendapat bahwa rentang target pertumbuhan ekonomi tersebut cukup realistis pada batas bawah dan cenderung over estimate pada batas atas.
"Namun demikian, secara umum pertumbuhan ekonomi tahun 2022 akan tergantung pada seberapa besar dorongan pola aktivitas dan mobilitas masyarakat yang semakin lebih baik selaras dengan proses pemulihan dari eskalasi pandemi Covid-19 dibandingkan tahun sebelumnya," jelas Mukaromah.
F-PKB juga menyampaikan, penyusunan dan perumusan kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2022 melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh hanya bersifat business as usual, namun harus bersifat out of the box dan memberikan terobosan-terobosan riil untuk mempercepat pembangunan yang sehat dan terus berkelanjutan meski masih dibawah bayang-bayang akan ketidakpastian akan berakhirnya pandemi Covid-19 serta berbagai dampak distortif-nya.
F-PKB memandang bahwa kebijakan fiskal tahun 2022 yang bertemakan 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural' harus menjadi pijakan bersama seluruh stakeholder dalam melakukan transformasi struktural yang lebih menyeluruh, untuk mempercepat program pemulihan ekonomi serta penguatan reformasi di berbagai aspek kebijakan dengan dilakukan secara efisien dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang banyak terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 yang lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan, F-PKB menyatakan setuju agar RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya.