Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik terhadap aksi glorifikasi oleh mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara.
"Saya mengecam aksi glorifikasi tersebut. Seakan kasusnya dia hanya lucu-lucuan sekali lewat. Ini sama saja seperti memaklumi atas apa yang sudah ia perbuat, dan ini sama sekali tidak sensitif terhadap perasaan korban," kata dia, dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Politikus NasDem ini menuturkan, banyak warga resah terhadap aksi glorifikasi Saipul Jamil tersebut. Hal ini patut didengar
"Sekarang ini banyak masyarakat yang resah, mereka juga turut khawatir hingga memunculkan petisi penolakan yang sudah ditandatangani oleh ratusan ribu warga, dan ini tentunya harus didengar," jelas Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respon negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara.
KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.
Surat KPI
Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
"KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian dikutip Liputan6.com dari surat KPI soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).
KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
Selain itu, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati- hati dan diorientasikan kepada edukasi publik.
"Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," bunyi surat KPI soal Saipul Jamil.