Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fungsi BK Bakal Direvisi

sumber berita , 08-03-2011

Fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang kerap dituding tak optimal, termasuk dalam pengambilan keputusan pun harus melalui rapat paripurna.

’’Kalau semua keputusan harus lewat paripurna, kewenangan BK tidak optimal. Sesuai PP No 16/2010, keputusan BK tidak bisa dianulir oleh rapat paripurna. Pimpinan pun tidak dapat mengintervensi,’’ kata anggota BK DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo, Senin (7/3).

Oleh karena itu, kata dia, Peraturan DPRD No 1/2010 tentang Tata Tertib DPRD bakal direvisi. Ada satu pasal yang dianggap krusial terutama mengenai kewenangan BK.

Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan keputusan BK masih bisa ditindaklanjuti dalam sidang paripurna. Aturan itu, lanjut Anang, dinilai tidak sejalan dengan PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan pemerintah itu segala keputusan BK bersifat final. Lembaga itu hanya melaporkan keputusannya pada sidang paripurna. ’’Jadi keputusan BK bukan dibahas lagi di paripurna. Kami hanya melaporkan keputusannya saja. Contoh, kalau BK memutuskan pergantian antarwaktu seorang anggota dewan. Keputusan itu sudah final. Kalau diparipurnakan tentu akan dibahas lagi oleh semua dewan, bisa melalui pelbagai rapat-rapat. Bisa-bisa keputusannya tadi bisa dimentahkan,’’ lanjutnya.

Dalam sidang paripurna, kemarin, disepakati ada revisi aturan tata tertib beracara. Dibentuklah panitia khusus (pansus) tata tertib beracara yang diketuai Anang. Ditargetkan, satu bulan, tatib yang baru termasuk kewenangan penuh BK akan disahkan.

Selama ini, tata tertib DPRD kurang optimal. Aturan tata tertib beracara dibuat hanya untuk memenuhi penjabaran dari kode etik dewan. Oleh karena itu sejurus dengan keluarnya PP No 16/2010 perlu ada penyempurnaan aturan lagi. ’’Terus terang, sebelum ada peraturan pemerintah itu gerak kami (BK) masih terbatas. Dengan penyempurnaan aturan itu nanti, fungsi kami bisa diperkuat,’’ tandas dia.

Diposting 27-04-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Semarang 2009 Kota Semarang 5
Partai: Golkar