Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 untuk Perpanjangan Periodesasi Presiden Sangat Prematur

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang prematur.

Lagipula dari segi politik, hal tersebut juga sulit terjadi. Mengingat partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodesasi presiden menjadi tiga periode. Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain," ujar Bamsoet dalam Webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21).

Turut hadir antara lain Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny Harman, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI ini menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Diposting 14-09-2021.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 1