Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Agar Industri Farmasi Kita Tak Tertinggal, Anggota Komisi VII DPR Ini Usulkan Adanya UU Bahan Kimia

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia.

Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri Farmasi Indonesia dalam rangka percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

“Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri Farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia, pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," tutur Mukhtarudin.

Selain itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini juga mendorong agar ada Forum Khusus untuk membicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI dalam konteks sebagai regulator dalam rangka mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia.

“Nah kalau bicara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia. Aturan Kita masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron dengan regulasi internasional,” beber Mukhtarudin.

Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Oleh karena itu kita pun akan mendukung baik terkait regulasi maupun anggaran kepada kementrian Perindustrian dalam rangka mengembangkan industri farmasi dan industri kimia di tanah air,” tandas Mukhtarudin. Mukhtarudin beralasan, ada sejumlah pertimbangan dibalik usulan yang dikemukakannya.

Adapun pertimbangan yang diusulkan Mukhtarudin antara lain:

Pertama, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional, dan UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan.

Kedua, industri kimia dengan nilai ekspor US$ 100 Milyar/ tahun, adalah andalan masa depan Indonesia.

Ketiga, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia maju pesat.

Keempat, adanya faktor penghambat berkembangnya industri kimia karena ada kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan internasional. Kelima, pembangunan industri kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0.

Diposting 16-09-2021.

Dia dalam berita ini...

Mukhtarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah