Publik digegerkan dengan pengakuan Krisdayanti terkait gaji sebagai anggota DPR di Senayan. Namun demikian, Komisi IX DPR RI tidak mempermasalahkan persoalan tersebut dan tidak akan memanggil Krisdayanti atas pernyataan itu.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan mantan istri dari Anang Hermansyah itu. Felly menganggap pernyataan tersebut merupakan hak pribadi Krisdayanti.
"Dia (Krisdayanti) kan juga menjadi anggota Komisi IX. Sebagai ketua Komisi IX saya tidak akan memanggilnya atas pernyataan itu," ujar Felly saat kunjungan kerja di Solo, Minggu (19/9/2021) kemarin.
Menurutnya, melihat apa yang disampaikan Krisdayanti saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored tidak ada yang salah. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh legislator memang sesuai dengan yang dinyatakan Krisdayanti.
"Semua pernyataan dia (Krisdayanti) itu benar. Jadi kami tidak perlu mempersoalkannya," katanya.
Namun demikian, kalau dari Fraksi PDIP telah memanggil Krisdayanti terkait pernyataan itu, ia tidak mau ikut campur. Hal itu tanah urusan partai dan kadernya di DPR RI. Dari Komisi XI tidak ada masalah dengan anggotanya.
"Di luar pernyataan itu benar semua, saya tetap menyayangkan sikap Krisdayanti yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI, tidak bisa menjaga etika. Karena soal gaji bukan untuk diumbar ke publik," tegas dia.
Ia mengaku tidak semuanya gaji yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, legislator juga menerima dana aspirasi yang besarnya ratusan juta rupiah.
"Ya gaji dibilang banyak, tetapi tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi melainkan membiayai kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya
Diberitakan sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Lewat kanal Youtube Akbar Faisal, politisi berlatar penyanyi kondang ini mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.
Ia mengaku, menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta.