DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya Viani Limardi. Viani pun buka suara atas pemecatannya itu.
"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya," kata Viani saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Viani mengatakan dia baru mengetahui kabar pemecatannya melalui pemberitaan di media. Viani mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi pemecatan itu.
"Sampai saat ini belum terima surat resminya makanya saya nggak tahu nih. Saya juga baru baca di berita kok rame begini. Padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," ucapnya.
SK pemecatan Viani sendiri beredar dan sudah diteken Ketum PSI Grace Natalie. Dalam SK tersebut, Viani disorot soal perilakunya sebagai anggota Dewan di DPRD DKI.
Berdasarkan SK itu, Viani dipecat Hasil Rapat Paripurna DPP PSI pada 23 September lalu yang digelar virtual. Sebelum memecat Viani, dalam SK itu disebutkan DPP PSI telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Viani disebut melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pascapelanggaran peraturan ganjil genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu.
Selain itu, Viani melanggar pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19. Terakhir, Viani juga disebut menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya.
Soal ketidakpatuhan instruksi partai tersebut, Viani membantah. Dia masih menunggu surat pemecatan resmi.
"Sebenarnya tidak benar. Tapi sebelum kita konfirmasi poin per poin nanti saya tunggu dulu aja surat resminya. Jadi mungkin partai harus kirim ke saya tuh surat resminya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPP PSI memecat kadernya, Viani Limardi. Selain diberhentikan sebagai kader, Viani dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Betul diberhentikan," ujar juru bicara DPP PSI Ariyo Bimo saat dimintai konfirmasi.
Ariyo tak menjelaskan alasan pemecatan Viani yang juga menjabat anggota Komisi D DPRD DKI. Yang jelas, pemecatan terhitung per Minggu, 26 September 2021.
SK pemecatan Viani beredar dan sudah diteken Ketum PSI Grace Natalie. Dalam SK tersebut, Viani disorot soal perilakunya sebagai anggota dewan di DPRD DKI.
Viani disebut tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI setelah pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus lalu. Adapun pemecatan Viani karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
Ariyo pun belum bisa bicara banyak soal SK pemecatan Viani itu. Dia menyerahkan ke Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka.