Legislator PAN: TNI-Polri Jangan Diseret untuk Isi Jabatan Politis

sumber berita , 30-09-2021

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Guspardi berharap, perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut. Menurutnya, opsi penunjukan Plt dari TNI-Polri yang aktif harus dikaji secara mendalam.

"Jangan TNI-Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir. Dan Mekanisme penunjukan pj kepala daerah itu sudah jelas di atur dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 201 mengatakan bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu pemerintahannya. "Pj itu kan ada pilkada, dia (berpotensi) akan diseret partai politik. Jangan dikorbankan dan jangan diseret TNI-Polri," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan dikarenakan keserentakan pemilu dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.

Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

Kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau pejabat kepala daerah. Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Mereka adalah Komjen M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi pj kepala daerah ini.

"Bagaimanapun pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat. Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat direktur jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi Pj kepala daerah," ujarnya.

"Dan banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru di ambil dari ke kementerian lain, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

 

Diposting 30-09-2021.

Dia dalam berita ini...

Guspardi Gaus

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 2