Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menekankan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka akselerasi transisi sistem energi nasional yang berkelanjutan.
Ibnu mengatakan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Bali, Senin (4/10/2021), dalam rangka Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2022 dan menyerap aspirasi masyarakat terkait harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang akan menjadi RUU usul DPR RI.
“Sumber Energi Baru dan Terbarukan tersedia melimpah di Indonesia dan belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Sehingga, pengembangan dan pemanfaatannya perlu ditingkatkan untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan mandat ratifikasi terhadap Persetujuan Paris. Persetujuan Paris sendiri diketahui telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
"Peningkatan pemanfaatan sumber Energi Baru dan Terbarukan tersebut juga diarahkan bagi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global, serta mendukung produk industri dalam negeri yang berdaya saing tinggi untuk mendorong peningkatan ekspor produk hijau nasional," imbuh legislator dapil Jawa Timur VII tersebut.
Saat ini, lanjut Ibnu, Badan Legislasi juga sedang melakukan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan. Di mana energi baru dan terbarukan merupakan sumber daya alam strategis di luar energi fosil yang semakin terbatas jumlahnya.
Ibnu juga menjelaskan, penyelenggaraan EBT diharapkan dapat menjamin efisiensi dan efektivitas penyediaan EBT, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku kebutuhan dalam negeri, menjamin akses masyarakat, mengembangkan dan memberi nilai tambah atas sumber daya energi ini, serta menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT.