Jimly Assihiddiqe tak hanya memberikan klarifikasi karena disebut beberapa kali mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Jimly juga menceritakan kronologis proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Jimly mengaku dialah yang mengusulkan pembangunan masjid. Menurutnya, usul tersebut juga disetujui oleh tokoh-tokoh Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kesaksian saya untuk mendukung penuntutan jaksa, karena ide bangun masjid dari saya, dan saya juga yang terima tanah wakaf. Lalu kami kumpul, tokoh-tokoh Sumsel, seperti Pak Taufik Kiemas, Hatta Rajasa, Marzuki Alie dan lain-lain untuk bangun masjid," kata Jimly saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/10/2021).
Bahkan, menurutnya, pemerintah setempat yang menawarkan lokasi khusus untuk dibangun Masjid Sriwijaya. Jimly mengaku tak mengira lokasi yang ditawarkan pemerintah setempat justru bermasalah.
"Tapi oleh pemda ditawari pindah ke tanah yang lebih luas, akhirnya kami setuju dengan asumsi tidak ada masalah tanah," ungkap Jimly.
"Ternyata di kemudian hari tanahnya bermasalah, digugat sampai dengan ke MA dan pemda kalah. Akibatnya proyek masjid mangkrak, dan merembet-rembet ke urusan tipikor. Silakan tanya saja ke pengurus yayasan dan ke pihak kejaksaan," sambung dia.
Namun Jimly enggan lebih jauh menanggapi sampai ke teknis pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia mengaku pernah menyarankan agar yayasan dan proyek pembangunan dibatalkan, namun tidak didengar.
"Makanya tanya pengurus saja, juga panitianya semua di Palembang. Pembina tidak ikut campur masalah teknis. Ini sudah mangkrak10 tahun. Saya sendiri sudah tawarkan ke Gubernur supaya yayasan dibubarkan dan proyek dibatalkan saja, tapi semua keberatan. Mudah-mudahan saja cepat selesai, yang bersalah ditindak dan rencana masjid jalan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jimly mengaku sudah memberikan keterangan saat kasus Masjid Sriwijaya masih di tahap penyidikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku telah mengirimkan keterangan tertulis ke pengadilan.
"Ke pengadilan juga disampaikan keterangan tertulis sepanjang yang dibutuhkan. Tanya jaksa saja, kan ada surat menyurat resmi, keterangan tertulis lengkap dari saya. Silakan," sebutnya.