Seorang anggota TNI di Surabaya dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono menilai perilaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI harus ditanggapi serius.
"Kejadian yang serius ini harus ditangani dengan berbagai macam cara. Karena ini bukan hanya masalah disiplin saja. Ini juga harus didalami kenapa hal ini kerap terjadi," kata Dave kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Dave memberikan beberapa masukan kepada TNI. Pertama, dia meminta agar TNI mendalami perilaku calon prajurit dalam proses rekrutmen.
"Jadi proses rekrutmen juga harus direvisi, agar bisa lebih melihat perilaku seorang prajurit tersebut," kata dia.
Selain itu, Dave menyarankan agar asrama prajurit juga dibenahi. Seperti apakah ada hal yang memicu perilaku menyimpang itu terjadi karena tinggal dalam penampungan atau asrama.
"Dan juga harus dilihat situasi dan kondisi dari tempat penampungan para anggota TNI. Apakah ada hal-hal yang dapat memicu perilaku tersebut atau memang sudah menjadi bawaan sebelumnya," kata dia.
"Bukan hanya mentalitas para prajurit, akan tetapi juga semua aspek dari kehidupan para anggota TNI. Apakah ada hal-hal dalam tradisi TNI yang dapat membuat para personel TNI menjadi berubah perilaku seksualnya," sambungnya.
Dave juga menanggapi oknum anggota TNI di Surabaya yang dipecat dan dipenjara. Menurutnya, menghukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan.
"Tentunya menghukum mereka yang melakukan tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.
Lebih lanjut, Dave berbicara kemungkinan anggota TNI dengan seks menyimpang tidak terungkap. Dia khawatir hal itu akan menjadi bom waktu.
"Bagi para prajurit yang juga terpapar dan tidak tertangkap, hanya akan membuat mereka memendam dan semakin tertutup. Dan pastinya akan seperti bom waktu yang akan meledak di kemudian hari," kata dia.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sebelumnya memecat dan memenjarakan seorang anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sejenis. Pelaku terbukti melakukan hubungan seks sejenis dengan delapan pria, sebagian besar juga anggota TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10/2021). Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.
Akhirnya pelaku dan sesama anggota TNI itu melakukan hubungan menyimpang tersebut di sebuah hotel pada Agustus 2018. Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Perilaku menyimpang itu kemudian diketahui pimpinan TNI sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk seluruhnya," kata ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif.
Telegram Panglima TNI soal Prajurit LGBT
TNI sebelumnya menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.