Komisi II DPR neminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.
Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 disebutkan bahwa panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.
"Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Minggu, 10 Oktober 2021.
Dia berharap anggota Pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan.
Guspardi mengatakan, mutu anggota pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
"Selain itu, Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," katanya seperti dikutip dari Antara.
Peran Pemerintah
Guspardi mengatakan, kualitas anggota pansel akan mempengaruhi calon anggota KPU-Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas.
"Sementara itu, DPR bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan," katanya.
Dia berharap, calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif.