Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Citibank bersalah dalam kasus penagihan utang Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah Citigold yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Namun, anehnya bank sentral tersebut belum juga menjatuhkan sanksi kepada bank asal Amerika Serikat itu.
“Aneh karena setiap bank, termasuk Citibank, itu wajib menjalankan aturan yang terkait dengan UU Perbankan. Di dalamnya juga sudah jelas dikatakan bahwa bank wajib menjalankan usaha atas dasar prinsip kehati-hatian. BI sudah menetapkan Citibank bersalah tapi kenapa belum juga diberikan sanksi,” tanya anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menjawab matanews.com, Rabu 27 April 2011.
Menurutnya, pembiaran BI terhadap Citibank yang sudah jelas-jelas bersalah dalam dua kasus tersebut hanya akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. BI tak mungkin terus menutup mata terhadap apa yang terjadi dan harus segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
Mengingat bank sentral nasional itu sudah menetapkan Citibank bersalah, maka harus segera ada pemberian sanksi yang sesuai dengan UU Perbankan dan aturan lainnya yang berlaku. Ini penting, kata Arif, agar BI tidak dituding menganakemaskan bank asing dengan memberi perlakuan berbeda.
Lalu apa saja sanksi yang bisa diberlakukan terhadap Citibank?
“Sanksinya pemutihan, BI meneruskan persoalan Citibank ke pengadilan terkait unsur pidana karena dianggap melanggar UU Perbankan. Kedua, ketentuan yang terkait dengan sanksi operasional perbankan Citibank, tentunya sesuai dengan kewenangan BI seperti yang disebutkan dalam UU Perbankan,” terangnya.
Sanksi kedua, lanjut politisi PDIP itu, bisa ditafsirkan sebagai pemberhentian sementara izin usaha kartu kredit atau Citigold. Hukuman ini, menurutnya, “Bisa menjadi pelajaran bagi Citibank agar di masa mendatang lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan bisnis kartu kredit dan penagihan utangnya.”
Sebagai informasi, dalam kasus kematian Irzen Octa, Citibank ditetapkan bersalah karena kontrak kerjasama Citibank dibuat dengan pihak penagih utang. Sehingga dalam perjanjiannya dinyatakan bahwa segala tanggung jawab ada di pihak penagih.
Padahal dalam PBI disebutkan bahwa penagihan utang menjadi tanggung jawab bank. Kesalahan kedua dalam penagihan utang berujung maut itu adalah utang Irzen yang masih berstatus kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus).
Citibank tidak seharusnya menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga. Prosedur itu baru bisa dilakukan apabila utang sudah memasuki status kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). (mar/ham)