Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas pada personelnya yang melakukan tindak represif dan sewenang-wenang terhadap rakyat. Didik menyatakan langkah Kapolri ini sebagai bentuk upaya agar memastikan tidak adanya perlakuan sewenang-wenang dari personel kepolisian karena memiliki kekuasaan atau disebut abuse of power.
“Saya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan khususnya perlikau anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Didik dalam siaran persnya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini, di negara hukum demokrasi seperti Indonesia terdapat ruang digital yang cukup terbuka sehingga semua peristiwa dan kejadian tidak akan luput dari pengawasan publik tidak terkecuali perilaku aparat kepolisian.
“Untuk itu jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, namun transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud,” jelas Didik.
Dia berharap Kapolri terus membangun dan mewujudkan Civilian Police Management dengan harapan terwujudnya polisi yang humanis dan menjunjung tinggi demokrasi dan HAM. Didik juga berpendapat terkait penyimpangan perilaku personel yang sewenang-wenang agar tidak terulang, menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan Polri.
Yang pertama yakni pengawasan intensif dan berkesinambungan disertai penindakan yang terukur kepada setiap anggota agar tidak ada ruang untuk berniat menyimpang atau abuse of power. Kedua yaitu terkait langkah melakukan pembinaan mental, moral dan penugasan serta jabatan yang transparan, profesional dan terukur.
Untuk yang ketiga perlu diberlakukan reward and punishment, sebagai bentuk ideal dari upaya pengawasan dan pembinaan kepada anggota. Kendati demikian, sebelumnya Polri sudah melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisan yang melakukan pelangaran dalam kasus kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat.
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Irjen Ferdy Sambo Kepala Divisi Propam Polri pada Senin 18 Oktiber 2021. Sementara itu Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divis Humas membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri itu.
“Surat telegram tersebut sebagai upaya mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri kami, agar tidak terulang kembali serta sebagai bentuk kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono dalam kesempatan berbeda.