Aceh kembali terjangkit kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyelidikan kasus korupsi di wilayah mereka.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahawa proses pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Mengingat pemeriksaan kali ini masih dalam tahap penyelidikan, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditelisik pihaknya.
Jubir KPK yang juga seorang jaksa itu berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan kegiatan penyelidikan ini ke depannya. “Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,” kata Ali.
Dilansir dari Serambinews.com, KPK kembali memanggil pejabat Aceh untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Kali ini ada sembilan pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan BPKP Aceh. Tiga di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.
Selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.
KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10/2021) mengaku sudah mengetahui adanya pemanggilan KPK.
Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.
Dalam laporannya, Serambinews.com mengatakan ada 19 orang lagi yang akan dipanggil KPK dengan waktu yang berbeda “Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta dinas keuangan,” sebut sumber Serambinews.com.
Pemanggilan itu untuk memintai keterangan seputar proyek-proyek pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.