Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan calon Panglima TNI harus dilantik sebelum Marsekal Hadi Tjahjanto resmi pensiun. Pasalnya, secara aturan pejabat tertinggi di TNI tidak boleh diisi pelaksana tugas atau plt.
"Itu tidak boleh ada kekosongan sehari pun. Jadi, enggak boleh ada plt begitu," kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku DPR hingga saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI. "Surpresnya belum diterima," imbuhnya.
DPR, kata Utut, saat ini masih menunggu pihak Istana mengirimkan Surpres tersebut. Urusan pengiriman Surpres tersebut menjadi kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Parlemen bakal memproses pergantian Panglima TNI ketika surpres tersebut masuk. Surpres tersebut biasanya dikirim ke pimpinan DPR RI. Setelah itu surat akan dibawa ke fraksi-fraksi dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. "Bamus baru ke Komisi I, lalu rapat paripurna," tutup anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.