Putkom Minta RUU HKPD Berpihak Kepada Pembangunan Daerah

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) harus berpihak kepada pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin memberi pesan terkait dengan RUU yang sedang digarap dan dibahas oleh pemerinta bersama pihaknya

“Fraksi Partai Golkar memandang RUU HKPD ini harus menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah, serta memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras. Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan fondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta semakin menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” urai Puteri sapaanya dalam keterangan tertulis, Senin, (8/11/2021).

Puteri pun menyampaikan beberapa pandangan mengenai pembahasan RUU ini. Fraksi Golkar, lanjut Puteri, pertama memperjuangkan agar Transfer ke Daerah atau TKD dapat semakin adil.

“Fraksi Partai Golkar memperjuangkan agar Transfer ke Daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional. Selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut. Padahal konstitusi pun sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” ujar Puteri.

Puteri juga mendorong adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah.

Sebagai penutup, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal Partai Golkar ini menyampaikan akan terus menerima aspirasi dari pemerintahan daerah terkait RUU HKPD.

“Sebelumnya, kami juga telah mengundang asosiasi pemerintahan, tetapi memang kami tetap perlu mendengar secara langsung aspirasi dari daerah, yang juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah pemilihan yang kami wakili. Artinya, kita memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun kemajuan daerah,” tutup Puteri.

Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diposting 09-11-2021.

Dia dalam berita ini...

Puteri Komarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7