Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Daerah (RUU HKPD) dirancang untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien, melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nasional.
“Bahwa Undang-undang ditujukkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola APBD-nya. Kemudian juga kualitas APBD untuk peningkatkan pembangunan di daerah agar semakin lebih baik. Jadi tujuannya adalah meningkatkan efektivitas APBD bagi kesejahteraan rakyat,” pungkas saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan Senin (15/11/2021). Dalam kunjungan ini, Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi RUU HPKD dari kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
Politisi PDI-Perjuangan ini melanjutkan, RUU HKPD ini juga dimaksudkan untuk mencapai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dolfie menegaskan, nantinya RUU HKPD ini menjadi formula dalam menggali potensi sumber daya dari masing-masing daerah, agar dapat dibagikan secara adil dan selaras.
“Usahanya adalah supaya kondisi di kabupaten/kota Indonesia ini dapat terbagi menjadi daerah penghasil dan non-penghasil, kemudian juga daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. Nantinya, bagaimana kita bisa menciptakan formula agar daerah penghasil juga bisa berkontribusi untuk daerah non penghasil. Hal ini dikarenakan jika daerah penghasil hanya menikmati sendiri dan daerah non penghasil tidak memiliki penghasilan yang lain, maka kesenjangan akan semakin tinggi,” tegas legislator dapil Jawa Tengah IV itu.
Dolfie menambahkan, masukan dan pandangan yang disampaikan masing-masing kepala daerah sudah ada norma-normanya, sehingga nantinya dapat diakomodir dalam pembahasan RUU ini. “Masukan-masukan yang disampaikan sebagaian besar terkait dengan skema Dana Alokasi Umum (DAU), skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan transparansi dalam pengelolaan DBH. Juga ada aspirasi untuk meningkatkan kewenangan daerah dalam mengelola Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya. Kita meyakini apa yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah agar bisa diakomodir dalam RUU HKPD,” tutur Dolfie.