Bamsoet Tegaskan, Kehadiran PPHN Perkuat Sistem Presidensial

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama UUD 1945. Dengan demikian, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

"Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam Webinar Series MPR bertajuk “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial”, Selasa (16/11).

Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar ini antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Anggota DPD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, Pengamat Parlemen Sebastian Salang.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya. Antara lain presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut dan pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya.

"Kehadiran PPHN juga dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dengan daerah yang seringkali tidak selaras atau bahkan bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Keberadaan PPHN juga dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan," pungkas Bamsoet.

Diposting 17-11-2021.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7

Jimly Asshiddiqie

Anggota DPD-RI 2019-2024
DKI Jakarta