Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, siklus belanja daerah yang ada saat ini perlu dilakukan perbaikan karena memiliki beberapa kelemahan. Hal ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
"Yang utama di sini adalah mengatur bagaimana kualitas belanja. Quality spending ini harus menjadi sebuah langkah-langkah yang disiapkan karena formulasinya akan berbeda nanti ke depan di dalam UU HKPD," ujar Misbakhun usai mengikuti tim kunspek Komisi XI DPR RI dalam rangka serap aspirasi untuk RUU HKPD di Malang, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, Komisi XI akan membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan akses keuangan dari APBN. "Kita sebagai pembina yang juga akan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendapatkan akses keuangan dari APBN, agar APBN benar-benar memperhatikan tentang kemampuan belanja daerah dan potensi-potensi penerimaan di daerah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati mengatakan, ketimpangan finansial antar daerah didasari oleh kemandirian fiskal dan kualitas SDM. Hal ini akan dibenahi dengan RUU HKBP agar ketimpangan semakin mengecil.
Selain itu, perlu juga adanya kolaborasi, harmonisasi dan sinkronisasi antara kementerian terkait. "Diharapkan, memang HKPD ini bisa lebih memperkecil ketergantungan daerah kepada pusat dan kemudian selain kemandirian juga kesetaraan (equal) pemerataan (fairness)," pungkasnya.