Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah mulai 24 Desember.
Alifudin menilai, kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 karena tren kenaikan kasus positif yang belakangan terjadi.
"Kita sama-sama setuju dengan kebijakan yang baik dan fokus terhadap penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Alifudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, tren kenaikan kasus positif biasa terjadi pada akhir tahun, di mana terdapat libur natal dan tahun baru.
Ia berpandangan, pada libur panjang itu kerap kali timbul kerumunan di tengah masyarakat.
Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Corona. "Maka dari itu, PPKM Level 3 dalam kebijakannya harus jelas, tegas, dan lugas dalam membatasi kerumunan yang akan terjadi nantinya," tutur dia.
Alifudin menilai, apabila pemerintah dan masyarakat mampu berhasil melewati pandemi Covid-19 gelombang ketiga, maka bukan tidak mungkin pada 2022 semua dapat kembali normal.
Kendati demikian, ia juga menyarankan agar pemerintah tetap mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat. "Percepatan vaksinasi juga harus terealisasi.
Kalau bisa, 50 persen masyarakat sudah vaksin dosis kedua sampai akhir Desember nanti," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak membuat kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra lagi.
Contohnya, kata Alifudin, seperti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan..
"Itu sangat blunder menurut saya. Karena, jika ingin mengetahui kasus aktif dari PCR, sebagai syarat penerbangan kurang efektif. Baiknya, masyarakat diimbau bersama agar tidak keluar untuk berkerumun, dan di rumah saja berkumpul bersama keluarga," ujar dia.
Selanjutnya, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur pada akhir tahun dan menikmati liburan di rumah bersama keluarga. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November.