Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dinyatakan lulus sebagai kandidat doktor dalam Sidang Seminar Usulan Riset, dalam program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Mengambil judul penelitian "Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0.
Bamsoet berhasil mempertahankan proposal risetnya dihadapan para penguji yang terdiri dari,
Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.(Ketua Program Studi, Ketua Sidang, sekaligus Oponen Ahli); Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Yasonna Laoly (Philosophy of Doctor, selaku Oponen Ahli); Prof. Dr. H. Ahmad Mujahid Ramli (Fellow Chartered BANI Arbitrator, selaku Promotor); Dr. Ary Zulfikar (selaku Co Promotor); Prof. Dr. Adrian E. Rompis (selaku Oponen Ahli); dan Dr. Prita Amalia (selaku Oponen Ahli).
"Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik dengan analisis kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melakukan analisis peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. Mengetahui dan melakukan analisis terhadap prinsip-prinsip dan teori hukum yang dapat dijadikan landasan fikir dan yuridis PPHN sebagai payung hukum, serta mengetahui dan melakukan analisis konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang dapat diterapkan di Indonesia," ujar Bamsoet usai melaksanakan Sidang Seminar Usulan Riset Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/11/21).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, dalam penelitian tersebut juga akan membahas tentang PPHN sebagai landasan visi dan misi pembangunan Indonesia yang berjangka panjang dan berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0 menuju revolusi industri 5.0.
PPHN melengkapi RPJPM yang sangat tergantung dari kewenangan eksekutif yang jangka waktunya parsial 5 tahun sekali berganti dan dapat dipilh untuk satu kali periode berikutnya. Apabila dikaitkan dengan pembangunan berkelanjutan yang berbasis teknologi, hal tersebut sangat sulit diwujudkan apabila terjadi perbedaan kebijakan yang parsial dari setiap perbedaan kekuasaan eksekutif yang memenangkan Pemilu.
"PPHN merupakan grand design atau blue print yang bisa menjamin pembangunan berkelanjutan dan berjangka panjang sehingga pembangunan dapat berlangsung secara konsisten. PPHN merupakan alat dalam efisiensi anggaran pembangunan sehingga penganggaran program pembangunan bisa berjalan sesuai dengan perencanaan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, PPHN juga merupakan alat transparansi bagi rakyat yang ingin mengakses informasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Sekaligus menjadi pedoman atau tolak ukur keberhasilan seorang Presiden RI di era jabatannya dalam merealisasikan RPJPM selama masa jabatannya dan pedoman bagi pemerintah berikutnya untuk melanjutkan.
"PPHN juga menjadi faktor pendorong sekaligus penekan untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesia 2045. Serta menjadi konsistensi proses kerja berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia 2045, yang diterima sebagai kesepakatan dan keputusan politik nasional yang dipermanenkan. Sekaligus menjadi jaminan agar Visi Indonesia 2045 tidak dirubah oleh perubahan kepemimpinan nasional," terang Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini berharap, penelitian disertasinya ini bisa mendatangkan dua kegunaan. Secara teoritis, bisa bermanfaat dalam pengembangan hukum tata negara terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Khususnya, terkait pembangunan nasional yang berakar pada realitas ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Secara praktis, penelitian ini bisa bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran kepada negara dan para pemangku kebijakan terkait pemikiran tentang kebijakan yang dapat mewujudkan pembangunan nasional dan berguna sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bamsoet.