DPRD DKI Jakarta menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta 2022. Total anggaran yang disepakati sebesar Rp 82,47 triliun.
"Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Prasetio mengatakan kesepakatan tersebut ditetapkan usai pendalaman dan penelitian akhir dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pendalaman dilakukan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Prasetio menjelaskan besaran angka tersebut mengalami pengurangan dibandingkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 yang disepakati senilai Rp 84,88 triliun. Salah satu yang masuk dalam penyesuaian yaitu menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp 2,8 triliun.
Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk ke dalam RAPBD DKI 2022 meliputi belanja bantuan keuangan Rp 479,75 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp2,83 triliun dan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp 4,8 triliun.
Kemudian penyertaan modal daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp 5,53 triliun kepada empat BUMD DKI Jakarta. Diantaranya untuk PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya untuk program DP nol rupiah Rp 250 miliar dan PD PAL Jaya Rp 200 miliar.
"Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan," ungkap Pras.
Catatan dari Komisi DPRD
Sebelum nominal RAPBD 2022 diketok palu, lima komisi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI berlandaskan KUA-PPAS Anggaran 2022 sebesar Rp 84,88 triliun. Berikut catatan lengkapnya:
Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah.
"Sehingga tidak menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses musrenbang tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Sedangkan Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu butir rekomendasi mendorong Pemprov DKI agar meningkatkan kegiatan perekonomian di Kepulauan Seribu diwujudkan di 2022 baik dari peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi.
"Karena ini menjadi tulang punggung perekonomian di Kepulauan Seribu," sambung Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.
Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam salah satu butir catatan agar Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada empat BUMD sebesar Rp5,63 triliun dioptimalkan untuk kemampuan pengelolaan bisnis dengan potensi laba tahun per tahun.
"Dengan menerapkan strategi bisnis yang tepat serta meningkatkan sinergitas dan soliditas antar BUMD untuk memperkuat daya saing," tutur Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf.
Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan hidup mendorong Pemprov agar menyelesaikan normalisasi serta pembuatan waduk situ embung dari hulu.
"Sehingga mengatasi masalah penanggulangan banjir di wilayah DKI Jakarta," pinta Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif.
Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat merekomendasikan Pemprov agar fokus perbaikan layanan kepada RSUD dan Puskesmas.
"Agar menjadi contoh bagi RSUD dan Puskesmas di daerah lainnya," ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera melakukan kode input rekening di seluruh SKPD setelah disetujui oleh Banggar dan Rapimgab terhadap RAPBD DKI 2022.
"Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini," ujar Edi.