Anggota DPRD Lembata, NTT, Marianus Gabriel Pole Raring menghadapi persoalan hukum lantaran dilaporkan berzina dengan bini orang lain. Politikus PDIP, partai yang menaunginya, saat ini tengah memproses pemecatannya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT Chen Abubakar menjelaskan, semua tahapan pengajuan pemecatan Marianus sudah dilakukan sesuai mekanisme partai. Berkasnya akan dikirimkan ke DPP PDIP di Jakarta.
Chen Abubakar mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat dugaan perzinaan itu benar-benar terjadi Lembata, bahkan dilaporkan lebih dari satu kali.
"Hari pertama kejadian tidak sampai 30 menit semua laporan sudah sampai di partai, sehingga seluruh proses langsung disikapi dengan serius," ujarnya, Selasa (30/11).
Chen Abubakar menambahkan, kasus yang dihadapi Marianus merupakan tindak pidana murni dan etika sebagai anggota DPRD Lembata. "Sikap jelas partai memecat, secara politis diusulkan untuk dipecat oleh DPC dan DPD. Di partai, surat klarifikasi ada tingkatan kesalahan, tapi soal ini sudah masuk pidana, tanpa memanggil, tanpa klarifikasi kita akan proses pecat, dia juga sudah ada sejumlah catatan negatif," tegas Chen Abubakar.
DPD PDIP menyatakan tidak akan mencampuri urusan pidana yang menjerat Marianus. Kasusnya masih berproses di Polres Lembata. Mereka bahkan tidak memberikan pendampingan hukum.
"Bukti yang kami pegang lengkap, kami tidak memberikan pendampingan hukum. Ini citra partai, semua bukti kami pegang dan keberatan dia hanya bisa di Kongres. Saya jamin dia dipecat karena yang proaktif itu DPP," pungkasnya.
Chen Abubakar menginginkan usulan proses pemecatan sebagai keanggotaan partai, pengurus partai, dan sebagai wakil rakyat dipercepat, sehingga tidak ada kekosongan di DPRD Lembata. Secara internal partai, pihaknya tidak perlu memeriksa kasus yang membelit M.
"Kami tidak ingin mencampuri urusan hukumnya, kami mendukung pihak kepolisian dalam memproses laporan pidana yang sudah diterima. Jangankan kasus perzinaan, kasus lain juga kita tidak main main. Ini menjadi cerminan bagi kader lain," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Marianus dipergoki berbuat mesum dengan NN di kamar mandi rumah perempuan itu. Keduanya dipergoki DW, suami dari NN, Kamis (25/11) sekitar pukul 01.30 Wita.
DW sempat melampiaskan amarahnya kepada Marianus hingga mengejar ke rumahnya. Dia lalu melaporkan dugaan perzinaan itu ke pihak kepolisian, dengan nomor LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT.
Marianus dan NN dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.