Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

BI Pilih Kasih pada Bank Asing

sumber berita , 28-04-2011

Bank Indonesia (BI) dinilai tidak berlaku adil terhadap seluruh bank yang ada di Tanah Air. Ada beberapa bank yang dianggap mendapat prioritas atau perlakuan lebih baik dibandingkan sebagian besar bank lainnya. Bank asing pun menjadi salah satu di antara anak-anak emas bank sentral tersebut.

Contoh nyata perbedaan perlakuan ini terlihat dari kasus Citibank yang hanya mendapat sanksi ringan berupa pembatasan sementara izin usaha kartu kredit.

Padahal bank asal Amerika Serikat tersebut diketahui tersandung kasus kematian nasabah bernama Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah Citigold yang dilakukan oleh Malinda Dee.

“Ini kelihatan sekali perbedaan perlakuannya dengan bank nasional. BPR saja banyak yang ditutup sama BI, izinnya dicabut sama BI karena perilakunya dianggap menyimpang. Tapi, Citibank ada apa ini? Apa mungkin karena bank asing,” tanya anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta dalam percakapan dengan matanews.com, Kamis 28 April 2011.

Menurutnya, seluruh bank yang ada di Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan UU Perbankan dan aturan lainnya yang berlaku. Apabila suatu bank ditetapkan bersalah karena pelanggarannya, kata Arif, BI tidak boleh segan menghukumnya dengan tegas.

Tak peduli apakah itu bank asing atau bank perkreditan rakyat, sambung politisi PDIP itu, aturan tetap harus ditegakkan. Ini penting demi menjaga nama baik dan kredibilitas BI sebagai bank sentral.

“Harusnya kalau merujuk pada aturan dan undang-undang, maka harus ada equal treatment kepada seluruh bank, baik itu BPR atau bank asing dan bank swasta. Akhirnya dengan membiarkan Citibank seperti itu, kredibilitas BI jadi dipertanyakan oleh publik,” tutup Arif.

Terkait dua kasus yang menyandung Citibank, BI telah menetapkan bank tersebut bersalah karena telah melakukan beberapa pelanggaran. Dalam penagihan utang kepada Irzen Octa, misalnya. Citibank diketahui menyerahkan tanggung jawab akhir kepada sang penagih. Padahal dalam peraturan yang dibuat oleh BI, seluruh tanggung jawab penagihan utang berada di pihak bank.

Selain itu, penagihan utang berujung maut itu dilakukan pada status kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Padahal Citibank tidak seharusnya menyerahkan penagihan utang kepada pihak ketiga sebelum statusnya meningkat menjadi kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

Meski telah ditetapkan bersalah, BI hanya menghukum Citibank dengan menghentikan sementara penghimpunan nasabah baru Citigold dan penerbitan kartu kredit baru. (mar/ham)

Diposting 28-04-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat III
Partai: PDIP