Pemotongan Anggaran MPR Terkesan Upaya Mendegrasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara

Wakil Ketua MPR Fadel Mohamad kecewa dengan ketidak hadiran Menteri Keuangan yang tidak memenuhi Undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi tentang rencana pemotongan Anggaran MPR.

Selaku Wakil Ketua MPR RI/Koordinator Bidang Anggaran ,Maka Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena,Bersama Wakil-Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI,Antara Lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP),Elnino (Fraksi Gerindra),Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD),Serta Seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI merasa perlu menyampaikan Informasi Seutuhnya Sebagai berikut :

-Pernyataan Prof.Dr.Ir.Fadel Mohamad adalah ungkapan Kekecewaan atas

:Tanggapan dari Kementerian Keuangan Yang menyatakan bahwa Ketidak Hadiran Menteri Keuangan karena Rapat Dengan Presiden atau Rapat dengan Badan Anggaran DPR. Hanya mengaburkan Persoalan yang Sebenarnya," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Fadel menjelaskan, dengan Undangan Resmi, MPR RI telah Mengundang Menteri Keuangan untuk Rapat Konsultasi, pada Tanggal 27 Juli 2021. Namun Karena Alasan Menteri akan Rapat Dengan Presiden maka Menteri Keuangan Menugaskan Wakil Menteri Keuangan untuk Menghadiri Rapat Tersebut.

"Pimpinan MPR RI Dapat Memahami Kesibukan Menteri Keuangan dan Dengan Legowo Rapat tetap dilaksanakan. Maka dengan Dipimpin oleh Ketua MPR Bp Bambang Susatyo, Rapat bersama Wakil Menteri keuangan telah menghasilkan Beberapa Kesimpulan Rapat," ucapnya.

"Pada Kenyataannya, Kesimpulan yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi tersebut, tidak bisa dilaksanakan dengan Alasan belum mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan RI," tambahnya.

Untuk itu, pimpinan MPR RI, berinisiatif mengundang Menteri Keuangan Untuk Melaksanakan Rapat Konsultasi Kembali Pada Tanggal 28 September 2021.

Namun Karena Alasan Akan Rapat Dengan Badan Anggaran DPR RI, maka menteri keuangan tidak dapat memenuhi Undangan tersebut dan oleh Karenanya Pimpinan MPR RI meminta Staf kesekjenan MPR untuk Mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada menteri Keuangan untuk menetapkan Waktunya, namun hingga saat ini, rapat di maksud tidak pernah Terealisasi.

"Atas Kejadian tersebut,MPR RI menganggap Menteri Keuangan terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara," kata Fadel.

Sementara, terkait dengan pemotongan Anggaran yang Dialami oleh MPR RI, dalam pandangan MPR RI, sama sekali tidak ada Kaitannya dengan refococusing akibat COVID-19.

"MPR RI mencatat bahwa, Anggaran MPR RI, telah mengalami pemotongan yang systematis sejak Tahun Anggaran 2019 serta 2020 (Sebelum Covid 19 terjadi), dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 serta 2022.

"Sehingga Anggaran yang pada tahun 2018 sebesar Rp1 Trilyun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp660 Milyar," kata ia.

Ironisnya, lanjut Fadel, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 itu terjadi justru disaat Kebutuhan Anggaran MPR Meningkat Akibat Penambahan Jumlah Anggota MPR RI menjadi 711 orang,Penambahan Jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 Orang menjadi 10 Orang, Adanya Pembentukan Badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis Serta Pelaksanaan Tugas Konstitusional MPR RI.

Diposting 02-12-2021.

Mereka dalam berita ini...

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 3

M. Syukur

Anggota DPD-RI 2019-2024
Jambi

Elnino M. Husein Mohi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Gorontalo

Mohamad Idris Laena

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 2

Sadarestuwati

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 8